Dirjen IKMA Minta Pelaku IKM/UMKM di Lampung Miliki Sertifikat TKDN, Ini Caranya

Dirjen IKMA Minta Pelaku IKM/UMKM di Lampung Miliki Sertifikat TKDN, Ini Caranya

Sosialisasi implementasi P3DN dalam e-Purchasing bagi IKM/UMKM di Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Selain Pantai, Inilah 7 Wisata di Pesawaran Yang Kece untuk Dikunjungi

"Syarat untuk punya sertifikat TKDN, harus punya akun SIINAS, yang dikembangkan oleh Kementrian Perindustrian. Memang pelakunya industri kecil dengan asetnya di bawah Rp 5 miliar tidak termasuk tanah bangunan, omsetnya lebih kecil dari Rp 15 miliar setahun. Ketika dia punya NIB dia masuk ke SIINAS cuma upload NIB," ungkapnya.

Disinggung terkait perkembangan sertifikan TKDN di Provinsi Lampung, Reni Yunita mengungkapkan baru ada 64 sertifikat untuk 82 produk dari 32 IKM.

Saat ini, tercatat jumlah pelaku IKM/UMKM di Provinsi Lampung mencapai ribuan.

"Ini tantangannya bagaimana agar kebijakan ini diketahui oleh pelaku IKM dan para pelaku IKM juga punya kemauan untuk mendaftarkan. Kadang pemerintahnya sudah memfasilitasi tapi kemauannya kurang," tuturnya.

BACA JUGA:Mutasi TNI Terbaru November 2023, 3 Danrem Alih Posisi

"Pelaku IKM/UMKM harus memiliki sertifikat TKDN ini, karena banyak manfaat dan keuntungan yang didapat pelaku IKM/UMKM," ucapnya.

Lebih lanjut Reni Yunita mengatakan, untuk belanja barang dan jasa produk dalam negeri untuk di lingkungan Pemprov Lampung sendiri telah baik.

Itu terbukti dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan anugerah pengadaan tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.

Anugerah pengadaan 2023 diberikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan kategori kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan persentase nilai transaksi belanja produk dalam negeri terbesar.

BACA JUGA:Waduh, Mayoritas Masyarakat Belum Tahu Fatwa MUI Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel

Berati Pemprov Lampung telah melakukan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.

Capaian Sertifkat TKDN-IK per 7 November 2023 berdasarkan dashboard monitoring sertifikasi TKDN-IK untuk Provinsi Lampung: Sertifikan 64 dengan produk 82. Sedangkan secara nasional ada 5.871 sertifikan dan 8.859 produk.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: