Iklan Bos Aca Header Detail

Peras Sopir di Tulang Bawang, Petugas Gabungan Tangkap Pelaku di Tempat Karaoke

Peras Sopir di Tulang Bawang, Petugas Gabungan Tangkap Pelaku di Tempat Karaoke

Para pelaku ditangkap aparat kepolisian-Humas Polres Tulang Bawang-

BACA JUGA:5 Tips Make Up Samarkan Kerut Wajah, Dijamin Sukses

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menerangkan, korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Menggala pada Rabu 8 November 2023 siang.

Mendapatkan laporan tersebut aparat kepolisian bergerak. Akhirnya dua dari lima pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap pada hari Rabu 8 November 2023, sekitar pukul 23.30 WIB ditempat berbeda.

Pelaku Hartawan ditangkap petugas di tempat karaoke di wilayah Tiyuh Pulung Kencana.

BACA JUGA:Prediksi BMKG Lampung Soal Daerah Terdampak Cuaca Ekstrem Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya

Sementara itu, pelaku Yanto Gunawan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna hitam, BE 8042 SA, beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kunci kontak kendaraan korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini ditahan Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: