Catat! Perusahaan Wajib Memberitahukan Struktur dan Skala Upah Pekerja

Catat! Perusahaan Wajib Memberitahukan Struktur dan Skala Upah Pekerja

Aturan terbaru Kemnaker. Sumber Foto. Instagram Kemnker--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemnaker secara tegas meminta kepada setiap perusahaan untuk memberitahukan Struktur dan Skala Upah pekerja (SUSU).

Dilansir dari akun resmi instagram Kementerian Ketenagakerjaan, SUSU yang diberitahukan memuat kisaran nominal upah terkecil sampai terbesar sesuai jabatan.

Menurut Kemnaker, ada beberapa alasan mengapa perusahaan wajib memberitahukan struktur dan skala upah pekerja.

Alasan pertama, agar perusahaan dapat lebih memetakan bobot jabatan sesuai dengan tingkat upah yang diterima para perkerja.

BACA JUGA: Berapa Besaran Uang Pensiun Guru PNS Terbaru? Cek Detilnya Disini

Kedua, perusahaan dapat memberikan cerminan upah yang adil bagi setiap perkerja.

Alasan terakhir, agar keadilan upah bisa terwujud.

Kebijakan ini pun telah di atur oleh Kemnaker pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Adapun pemberitahuan ini bisa disampaikan dalam bentuk perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

BACA JUGA: Punya Harta Triliunan, 6 Konglomerat Indonesia Ini Pengusaha Tambang Batu Bara Terbesar, Ada Adik Erick Thohir

Melalui kebijakan ini, ada beberapa kuntungan yang bisa didapatkan oleh perusahaan maupun perkerja di antaranya.

1. Keuntungan SUSU bagi pekerja

- Memberikan jaminan aspek keadilan dalam pemberian upah yang disesuaikan dengan tingkatan tanggung jawab.

- Menciptakan motivasi kerja bagi para pekerja agar lebih giat lagi dalam meraih upah tertinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: