Bawa Kabur HP yang Tertinggal di Warung, Pria Ini Diamankan Polsek Batanghari Lampung Timur

Bawa Kabur HP yang Tertinggal di Warung, Pria Ini Diamankan Polsek Batanghari Lampung Timur

Pencuri hp di warung diamankan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jangan sembarangan mengambil barang orang lain yang tertinggal di suatu tempat.

Sebab, perbuatan itu dapat mengakibatkan berurusan dengan permasalahan hukum.

Sebagaimana dilakukan SD (45) warga Kecamatan Metro Selatan. Gara-gara mengambil telepon genggam (HP) milik orang lain yang tertinggal di warung sembako Desa Banjarejo, SD diamankan Polsek Batanghari Lampung Timur.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal.Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson menjelaskan, peristiwa berawal ketika Fikri Nurdin (24) mampir ke warung sembako yang ada di Desa Banjarejo untuk membeli minuman dingin, 30 Oktober 2023.

BACA JUGA:Cukup Pakai Bahan Alami Pare, Wajah Glowing Tanpa Flek Hitam, Hitungan Hari Terlihat Hasilnya

Warga Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah itu hendak mengambil minuman dingin, sehingga Fikri meletakkan HP merek Oppo A53 miliknya di atas kardus.

Setelah mengambil dan membayar minuman dingin, Fikri langsung keluar dari warung kemudian melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor.

Namun, baru 5 menit melanjutkan perjalanan, korban teringat HP miliknya tertinggal di warung.

Ketika kembali ke warung, ternyata HP miliknya sudah tidak ada. Sedangkan, pemilik warung tidak mengetahui siapa yang mengambilnya.

BACA JUGA:Daftar HP Pabrikan China Terbaik dan Terbaru 2023, Cek Daftar Lengkap Dengan Harganya

Kejadian itu kemudian korban laporkan ke Polsek Batanghari.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan. Personil Polsek Batanghari berhasil mengamankan SD di wilayah Kecamatan Metro Selatan, Rabu 15 November 2023. Berikut SD turut diamankan barang bukti 1 unit HP milik korban.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Batanghari guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Kamis 16 November 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: