Tampung Hasil Aliran Dana Fredy Pratama, Kasatres Narkoba AKP Andri Gustami Pakai Rekening Calo Tiket Kapal

Tampung Hasil Aliran Dana Fredy Pratama, Kasatres Narkoba AKP Andri Gustami Pakai Rekening Calo Tiket Kapal

Para saksi dihadirkan dalam persidangan AKP Andri Gustami. Foto Anca --

BACA JUGA:Update Suhu Maksimum Harian di Indonesia Termasuk Jawa Tengah, Lampung Aman Dari Daftar Suhu Terpanas

"Kamu pernah kena kasus narkoba? Apa kamu pernah kasus narkoba kasusnya nggak naik? Apa sebenarnya relasi kamu dengan terdakwa ini?," cecar hakim Samsumar Hidayat. 

Eko mengatakan hanya mau menolong dan membantu Parlindungan Simangunsong saja karena diminta tolong. 

"Hanya sebatas menolong pak karena kenal," jawabnya. 

Namun hakim Samsumar tetap curiga. Ia mengatakan tak masuk akal bila hanya teman mau memberikan rekening pribadi. 

BACA JUGA:Banyak Anggota DPRD Pesisir Barat Tak Hadir, Sidang Paripurna Ditunda, Ini Nama-namanya

"Apa kamu mau balas jasa karena ada kasus narkoba?," tanya hakim Samsumar. Eko menjawab tidak. 

Kemudian ketua majelis hakim Lingga Setiawan menimpali bahwa keterangan Eko Dwi Prasetyo seperti sedang berakting.

Sebab mustahil jawaban Eko yang mengatakan tidak menanyakan untuk kepentingan apa rekening bank miliknya diminta.

"Kamu ini jangan berakting. Pura-pura nggak tahu," tegas Lingga Setiawan.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Handphone Snapdragon 870 Termurah 2023

Bahkan Lingga mengancam akan menerapkan pasal kesaksian palsu dengan ancaman pidana apabila Eko Dwi Prasetyo terus tidak memberikan keterangan yang benar. 

Dalam persidangan hakim juga memperlihatkan rekening koran uang yang masuk ke rekening miliknya sebesar Rp 220 juta yang dikirim beberapa tahap. 

Sementara Parlindungan Simangunsong membenarkan bila dirinya diperintah Kasatresnarkoba AKP Andri Gustami untuk mencarikan rekeningnya untuk dirinya.

Parlindungan tidak berpikir bahwa rekening itu digunakan untuk penampungan uang diduga hasil narkoba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: