Jaksa Limpahkan Kasus Kontainer Sampah ke Pengadilan

Jaksa Limpahkan Kasus Kontainer Sampah ke Pengadilan

Jaksa penuntut umum limpahkan kasus dugaan korupsi kontainer sampah DLH Bandar Lampung ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum melimpahkan perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 21 November 2023. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi membenarkan tim jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

"Benar, pada hari ini Selasa 21 November 2023 tim penuntut umum Kejari telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun anggaran 2018, dan 2020," kata Helmi dalam keterangannya, Selasa. 

Dalam perkara ini, Helmi menerangkan ada empat orang tersangka.

BACA JUGA:Isu Mutasi Pejabat Lampung Utara, Ini Kata Kepala BKSDM

Keempat tersangka itu yakni Ismed Saleh mantan Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Lalu Widiyanto merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 yang merupakan rekanan sebagai Direktur CV Widya Karya Mandiri.

Kemudian Eko Wahyudi penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020 dan Rangga Sanjaya selaku pelaksana pekerjaan pada tahun anggaran 2020.

Helmi mengungkapkan, perkara ini berawal pada tahun 2018 lalu, di mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 sebanyak 40 unit.

BACA JUGA:Lampung Kembali Heboh, Ada Faskes Diduga Nekat Input Riwayat Berobat Fiktif

Kemudian, pada tahun 2020, DLH Bandar Lampung juga melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah sebanyak 30 unit.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh IS (Ismed Saleh) selaku PPK dan EW (Eko Wahyudi) selaku Direktur CV Sanjaya Cipta Perkasa bersama RS (Rangga Sanjaya) selaku pihak swasta," bebernya.

Namun, terhadap hasil pekerjaan pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 dan 2020 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik kontainer sampah yang dilakukan oleh ahli teknis ditemukan adanya kekurangan volume pada rangka besi.

Seperti plat baja yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: