Cara Mengajukan Sanggah Hasil Ujian SKD CPNS 2023 Lengkap Batas Waktunya
Cara mengajuakan sanggah. Sumber Foto. Freepik--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Peserta yang dinyatakan gagal pada ujian SKD CPNS 2023 bisa langsung mengajukan sanggah sesuai dengan batas waktunya.
Berdasarkan jadwal BKN, pengajuan sanggah akan dimulai besok pada 23 November sampai batas waktunya yakni 25 November 2023.
Jadi selama 2 hari peserta yang merasa ada kesalahan ataupun kekeliruan dari hasil ujian tes SKD CPNS bisa ajukan sanggah besok.
Adapun cara pengajuan sanggahan bisa ikuti langkahnya di bawah ini.
BACA JUGA: 3 Model Jam Tangan Wanita Casual Dengan Desain Ringan, Cocok untuk Segala Aktivitas
1. Silahkan peserta CPNS login langsung ke laman link resmi di sscasn.bkn.go.id
2. Login ke laman link tersebut dengan menggunakan masing-masing akun perserta saat daftar ujian.
3. Langsung saja jika telah login klik ajukan sanggah
4. Peserta bisa segera mengisi formulir pengajuan dan sampaikan alasan sanggah yang sesuai.
BACA JUGA: Sah! Jenderal Agus Subiyanto Resmi Jabat Panglima TNI, Berikut Rekam Jejaknya
5. Lengkapi bukti pendukung untuk memperkuat alasan pengajuan sanggahan.
6. Unggah bukti pendukung sampai selesai
7. Kemudian, centang kotak persetujuan yang sesuai dengan syarat ketentuan.
8. Jika sudah, tap akhiri proses sanggah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: