Usulan UMK Mesuji Telah Diajukan ke Provinsi Lampung

Usulan UMK Mesuji Telah Diajukan ke Provinsi Lampung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji hari ini mulai melakukan pembahasan soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengusulkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.

Ke Pemerintah Provinsi Lampung Namun, belum diketahui besaran kenaikan UMK Mesuji yang diusulkan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan terkait UMK 2024 pada Jumat 24 November 2023 kemarin.

BACA JUGA:UMK Lampung Timur Tahun 2024 Diusulkan Meningkat Dibanding 2023, Segini Besarannya

Rekomendasi besaran UMK 2024 dari Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji dilaporkan kepada Pj. Bupati Mesuji.

"Dan pada Senin 27 November kemarin, Pemerintah Kabupaten Mesuji sudah mengirimkan usulan UMK Mesuji 2024 kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan penetapan," jelasnya.

Ditanya berapa besaran kenaikan UMK Mesuji Menurutnya besaran UMK nantinya tetap akan diputuskan oleh Gubernur Lampung. Rencananya, besaran kenaikan UMK akan diumumkan pada 30 November 2023 jadi tunggu saja.

BACA JUGA:Polsek Pasir Sakti Lampung Timur Amankan 3 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Korban

Diberitakan sebelumnya UMK Kabupaten Mesuji tahun 2023 yakni Rp2.873.227,49 (Dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh sembilan sen) atau Naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen. 

jika dibandingkan (UMK) Kabupaten Mesuji pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.673.569,29. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: