Pengesahan APBD 2024 Lampung Timur Molor, Ini Penyebab dan Sanksinya
Program pembangunan di Kabupaten Lampung Timur tahun 2024 terancam terhambat.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Program pembangunan di Kabupaten Lampung Timur tahun 2024 terancam terhambat.
Pasalnya, hingga awal Desember 2023 ini, belum kejelasan jadwal pengesyahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2024.
Padahal, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, RAPBD tahun 2024 seharusnya sudah disyahkan paling lambat pada 30 November 2023.
Jika terjadi keterlambatan, konsekuensinya akan mendapat sanksi administratif dari Kementrian Keuangan.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Lampung Timur Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah
Antara lain, tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundangan selama 6 bulan.
Itu sebagaimana diatur dalam pasal 321 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerntah daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur Ali Johan Arif membenarkan, sesuai ketentuan batas waktu pengesyahan RAPBD 2024 memang pada 30 November 2023.
Namun, hingga awal Desember 2023 ini baru pada tahap pembahasan kebijakan umum anggarn (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) RAPBD tahun 2024.
BACA JUGA:Kejar Target PAD, Begini Perintah Sekab Lampung Timur Kepada OPD dan Camat
Dilanjutkan, penyebab keterlambatan pengesyahan RAPBD 2024 itu terjadi karena dewan tidak mau asal-asalan dalam membahas anggaran dan program kegiatan yang direncanakan tahun 2024.
"Dewan lebih berhati-hati dan cermat dalam membahas RAPBD 2024," jelas Ali Johan Arif, Minggu 3 Desember 2023.
Karenanya, sebelum melanjutkan pembahasan KUA dan PPAS RAPBD 2024, dewan juga membutuhkan laporan realiasi anggaran dan kegiatan yang direncanakan pada tahun 2023.
Sebab, berdasarkan hasil evaluasi ternyata, masih ada sejumlah program dan tanggungan pembayaran tahun 2022 dan 2023 yang belum dilaksanakan di tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: