Serahkan Bayi ke Dinas Sosial, Polisi Sebut Masih Selidiki Orang Tua yang Tega Buang Bayi

Serahkan Bayi ke Dinas Sosial, Polisi Sebut Masih Selidiki Orang Tua yang Tega Buang Bayi

Ilustrasi bayi.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Apa kabar kasus pembuangan bayi di tahun 2023 di wilayah Polsek Kedaton

Ya, setidaknya selama tahun 2023 telah terjadi dua kasus pembuangan bayi 2023, keduanya pada bulan Agustus 2023.

Kanit Reskrim Polsek Kedaton Ipda Ari Efra menyampaikan, dua bayi yang ditemukan di wilayah Polsek Kedaton saat ini di bawah asuhan Dinas Sosial

Sementara untuk kasus pembuangan bayi, Ipda Ari, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:3 Jenis Olahraga Ringan Menyehatkan untuk Manula, Cobain Yuk

"Kami masih terus melakukan penyelidikan siapa kedua orang tua dari masing-masing bayi tersebut," ucap Ipda Ari.

Kendati demikian, Ipda Ari, meyakinkan bahwa kedua bayi dalam kondisi sehat dan diserahkan ke Dinas Sosial. 

Ipda Ari menyampaikan, penelantaran bayi atau anak di bawah umur itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Oleh sebab itu, Ipda Ari, menyampaikan orang tua bayi jika terbukti melakukan pembuangan bayi (menelantarkan bayi) dapat terancam hukuman pidana lima tahun. 

"Dalam Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku penelantaran bayi bisa terancam penjara lima tahun," ucapnya.

BACA JUGA:Spesifikasi Infinix Note 30 VIP Racing Edition, Tampilan Lebih Keren yang Cocok Buat Gamers

Sebelumnya, Wakapolsek Kedaton Iptu Rudi Hartono menyampaikan, dalam penyelidikan pihaknya mengalami kesulitan karena terlihat cctv memakai masker sehingga membuat masih kesulitan dalam menelusuri hal tersebut.

Untuk bayi ditemukan di kantor Dewan Dakwah, lanjut Iptu Rudi, memang selain bayi, terdapat pakaian bayi dan surat wasiat yang diduga ditinggalkan orang tua bayi yang ditemukan di kantor tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: