Cara Membuat SIM Online Terbaru, Lengkap Dengan Syarat dan Biaya

Cara Membuat SIM Online Terbaru, Lengkap Dengan Syarat dan Biaya

Cara cepat bikin sim online. Sumber Foto. Pngtree--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi yang belum memiliki SIM dan ingin membuatnya secara online bisa ikuti caranya di bawah ini.

Sesuai aturannya, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh semua pengendara yang ada di jalan.

Bagi para pengendara yang ingin membuat SIM pastikan terlebih dahulu untuk melengkapi dan memenuhi syarat ketentuan yakni sebagai berikut.

1. Pengendara yang ingin membuat SIM online pastikan telah memenuhi batas usia sesuai aturannya yakni 17 tahun.

BACA JUGA: Begini Cara Membuat SKCK Online Terbaru dan Cepat untuk Melamar Pekerjaan

Ketentuan syarat tersebut berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1.

Sedangkan, bagi pengendara yang ingin membuat SIM B1 kriteria batas usia yang harus dipenuhi yakni.

- SIM B1 usia yang harus dipenuhi minimal 20 tahun.

- SIM B1 usia yang harus dipenuhi minimal 22 tahun.

BACA JUGA: Warning! Pengawasan Ketat Jelang Nataru Bakal Sasar Ritel Modern

- SIM B2 usia yang harus dipenuhi minimal 21 tahun.

- SIM B2 usia yang harus dipenuhi minimal 23 tahun.

- Syarat berikutnya melampirkan KTP yang masih berlaku.

- Dilanjutkan dengan mengisi formulir permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: