Hasil Sidang DKPP, Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Perintah Majelis Haki

Hasil Sidang DKPP, Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Perintah Majelis Haki

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dua anggota Bawaslu Tulang Bawang di Jakarta, Senin 4 Desember 2023. Foto Pixabay--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dua anggota Bawaslu Tulang Bawang di Jakarta, Senin 4 Desember 2023.

Dua anggota Bawaslu Tulang Bawang tersebut disidang kode etik karena tudingan penggadaian kendaraan dinas dan dugaan pungli rekrutmen badan adhoc. 

Mereka adalah Desi Triyana sebagai teradu I dan A. Rachmat Lihusnu teradu II.

 

Keduanya dilaporkan ke DKPP oleh Adhel Setiawan dari Sindikasi Demokrasi Indonesia.

Dua anggota Bawaslu Tulang Bawang juga dituding mengintervensi mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Fadhoriansyah untuk menggadaikan kendaraan dinas.

Kendaraan dinas tersebut dalam laporannya diduga digadaikan sebesar Rp 25 Juta kepada seseorang.

 

Selain itu, keduanya juga diadukan karena diduga menerima pungutan liar saat proses rekrutmen PKD dan Panwascam atau badan Adhoc penyelenggara.

Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang yang disiarkan secara langsung memutus menolak pengaduan pengadu terhadap dua anggota Bawaslu Tulang Bawang tersebut.

"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," katanya.

 

Majelis hakim DKPP juga merehabilitasi nama baik keduanya sebagai anggota Bawaslu Tulang Bawang sejak putusan dibacakan.  

Tidak hanya itu, majelis juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: