Begini Penyebab Siswi SMA IT Miftahul Jannah Dikeluarkan dari Sekolah

Begini Penyebab Siswi SMA IT Miftahul Jannah Dikeluarkan dari Sekolah

Terkait dikeluarkannya HRM, siswi Kelas XII SMA IT Miftahul Jannah, pihak Ponpes Tahfidz Alquran Miftahul Jannah angkat bicara.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait dikeluarkannya HRM, siswi Kelas XII SMA IT Miftahul Jannah, pihak Ponpes Tahfidz Alquran Miftahul Jannah angkat bicara.

Hal ini setelah Radar Lampung menyambangi lembaga pendidikan yang berada di Jalan Bhayangkara Gg. Kutilang, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.

"Maaf. Pimpinan kami sedang di Riau. Saya tidak berhak memberikan keterangan. Silakan hubungi penasihat hukum kami, Bapak Ampria Bukhori," kata satu staf Ponpes Tahfidz Alquran Miftahul Jannah.

Radar Lampung menghubungi Bukhori sesuai arahan. Bukhori memberikan keterangan kronologis diberhentikannya HRM atau sebut saja si Fulan sebagai siswi Kelas XII SMA IT Miftahul Jannah.

BACA JUGA:Dewan Masih Siapkan Upaya Halus Terkait Polemik SMP IT Miftahul Jannah

Di antaranya, HRM dinilai telah melakukan pelanggaran berat yang berakibat poin toleransi pelanggaran habis.

Pelanggaran itu, yakni dugaan mencuri uang ustadzah, menggelapkan uang ustad, keluar ponpes tanpa izin, dll.

Kemudian, wali santri, kakek-neneknya, juga diduga melakukan pelanggaran tata tertib memasuki asrama putri tanpa izin dan memaki-maki ustadzah yang ada di asrama.

Berdasarkan rapat bersama antara kepala sekolah, Wakasis, pembina asrama, dan para Asatidz, maka mengacu kepada tata tertib pondok, memutuskan mengeluarkan santri ini.

BACA JUGA:Soal Dugaan Keluarkan Siswa secara sepihak , Komnas PA Bandar Lampung Sebut Miftahul Jannah Tidak Kooperatif

Diketahui bahwa selama 2 tahun berdasarkan riwayat catatan tata tertib, si Fulan sering melakukan pelanggaran pencurian makanan, pakaian dalam, jilbab, sabun, dan bedak.

"Akan tetapi, selama ini kami masih menoleransi dengan cara melakukan pembinaan dan pendekatan," ucapnya.

Mengenai pengurusan surat pindah dan lain-lain, wali santri wajib menyertakan surat pernyataan diterima dari sekolah yang baru untuk dibuatkan surat pindah.

"Surat pindah akan dibuat oleh kepala sekolah dengan syarat sudah menyelesaikan segala administrasi yang berkaitan dengan masalah keuangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: