Isi Waktu Luang, Emak-Emak di Tulang Bawang Edarkan Sabu

Isi Waktu Luang, Emak-Emak di Tulang Bawang Edarkan Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang emak-emak yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Foto Dok Polres Tuba--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang emak-emak yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku yakni Umi Andryani (54), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan emak-emak yang sudah memasuki usia paruh baya tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Gedung Aji Baru.

Mulanya, aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Kampung Suka Bhakti sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:Mengenal Kredit Usaha Rakyat Mulai Dari Definisi dan Tujuan, Limit, Bunga Pinjaman Hingga Keuntungannya

BACA JUGA:Petak Percontohan Tumpangsari Kedelai dengan Singkong

Pada hari Jum'at 1 Desember 2023, sekitar pukul 18.30 WIB petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut

"Petugas menangkap seorang wanita paruh baya yang juga pemilik rumah. Turut disita juga BB narkotika jenis sabu serta timbangan digital," kata AKP Indik, Rabu 6 Desember 2023.

Alumni Akpol 2013 mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti (BB) 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex.

Oknum emak-emak tersebut saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Jangan Lupa Berolah Sastra

BACA JUGA:Cocok Untuk Liburan Akhir Tahun, Inilah 6 Tempat Wisata Jombang Terbaru

Pelaku terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: