Seorang Tersangka Diringkus Kasus Begal Sepeda Motor di Lampung Utara

Seorang Tersangka Diringkus Kasus Begal Sepeda Motor di Lampung Utara

Seorang Tersangka Diringkus Kasus Begal Sepeda Motor--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara(Lampura), berhasil mengaman salah satu pelaku curanmor di Jalan Desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar.

Pelaku yang diamankan berinisial Se (28) warga Desa Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Abung Selatan AKP Mardianto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, membenarkan anggota telah mengamankan salah satu pelaku curanmor setelah berhasil membawa kabur Sepeda Motor milik korban.

"Setelah berhasil melakukan aksinya, Pelaku diamakan anggota dibantu masyrakat," kata Kapolsek. Rabu 6 Desember 2023.

BACA JUGA:Mengenal Kredit Usaha Rakyat Mulai Dari Definisi dan Tujuan, Limit, Bunga Pinjaman Hingga Keuntungannya

Lanjut Kapolsek, peristiwa terjadi Selasa tanggal 5 Desember tahun 2023, sekira pukul 15.30 Wib.

Dimana, korban Soher (52) memarkirkan kendaraan sepeda motor dijalan raya umum Desa pagar dekat perkebunan karet.

Saat itu, korban mengecek lahan singkong, sehingga tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor yang diparkirkan telah diambil pelaku 2 (Dua) orang.

"Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya anggota Polsek dibantu masyarakat melakukan pengejaran, salah seorang pelaku berhasil tertangkap dan diamankan dipolsek Abung Selatan", ujarnya.

BACA JUGA:Petak Percontohan Tumpangsari Kedelai dengan Singkong

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki tipe LX 150 g warna hitam dan satu buah Kunci T Berikut tiga mata.

"Pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun", pungkas Kapolsek AKP Mardianto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: