Bermodal Obeng Minus, Warga Lampung Tengah Bobol Rumah di Tulang Bawang

Aparat kepolisian menangkap para pelaku-Humas Polres Tulang Bawang-
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: