Menantu dan Mertua Jadi Kurir Sabu Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup

Menantu dan Mertua Jadi Kurir Sabu Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup

-Foto Dok. Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis 14 Desember 2023 memvonis mertua dan menantu dengan penjara seumur hidup. 

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti menjadi kurir sabu. Keduanya adalah Zainuddin dan Riskamin Ginting warga Medan, Sumatera Utara.  

Selain kedua terdakwa, ada satu terdakwa lainnya yang juga turut terlibat dalam perkara ini, yakni Anggi Pratama yang juga divonis penjara selama seumur hidup.

Ketiga terdakwa divonis selama seumur hidup karena dinilai memenuhi unsur dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum yang menyatakan ketiganya menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.

BACA JUGA:Bupati Pesawaran Ingatkan Waspadai Virus Corona

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat menyatakan, ketiganya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga orang terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat saat membacakan amar putusan Kamis sore. 

Dalam putusannya ini, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di mana, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkoba. 

Sedangkan hal yang meringankan, ketiga bersikap sopan di persidangan dan telah menyesali perbuatannya. 

BACA JUGA:Terbaru, Daftar Kapolres di Lampung, Dua Hasil Mutasi Polri Desember 2023

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Di mana ketiganya dituntut hukuman mati. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Dalam dakwaan jaksa, penyelundupan narkoba ini berawal saat terdakwa Anggi Pratama (berkas perkara terpisah) diminta oleh Fahroni (DPO) untuk mencari orang yang bertugas untuk mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan menuju ke Tangerang. 

Selanjutnya, Anggi kemudian menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk mengantar sabu dan ekstasi ke Tangerang dengan upah Rp 30 juta per bungkus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: