Begini Hasil Akhir Kericuhan saat Demo di DPRD Lampung Utara

Begini Hasil Akhir Kericuhan saat Demo di DPRD Lampung Utara

Polres Lampung Utara (Lampura) memfasilitasi terhadap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) di mapolres setempat, Senin 18 Desember 2023.--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Polres Lampung Utara (Lampura) memfasilitasi terhadap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) di mapolres setempat, Senin 18 Desember 2023.

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan, sehubungan dengan telah terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 13.10 WIB di Kantor DPRD Lampura lalu.

Dimana saat itu diduga saudara Faisal melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepada saudara Ridho Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kotabumi pada saat melakukan demo aksi damai di Kantor DPRD Lampura, kemudian atas kejadian tersebut Ridho melaporkannya ke Polres Lampura.

"Setelah dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesikan permasalahan secara kekeluargaan atau berdamai. Kemudian kita lakukan Restorative Justice", kata Kapolres.

BACA JUGA:Lagi, Polres Lampung Timur PTDH Personil yang Melanggar Kode Etik Profesi

Penyelesaian RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan cara kedua belah pihak berdamai, tambah Kapolres.

Adapun isi kesepakatan berdamai dari kedua belah pihak antara lain. Kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan yang terjadi adalah sebuah ketidak sengajaan dan kesalah pahaman.

Saudara Faisal meminta maaf kepada saudara Ridho dan dicantumkan kedalam surat pernyataan. Saudara Ridho memaafkan dan memaklumi kesalahan dari saudara Faisal.

Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyatakan tidak akan menyimpan rasa dendam dikemudian hari.

BACA JUGA:Ini Jumlah Pelanggaran Kampanye di Lampung Barat

Saudra Ridho menyatakan bersedia mencabut laporan dan tidak ingin meneruskan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Polres Lampura, karena semua permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kedua belah Pihak menyatakan sanggup bertangung jawab apabila dikemudian hari ada pihak lain yang keberatan dengan perdamaian ini," kata Kapolres.

Kedua belah pihak sepakat bahwa perdamaian ini dilakukan atas kemauan dan keinginan kedua belah pihak tanpa ada pengaruh dan tekanan dari pihak manapun dan tidak memberikan imbalan baik berupa uang maupun barang kepada Kepolisian Polres Lampura. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: