Sampai Saat Ini, Polisi Masih Buru Tersangka Korupsi IPAL yang Buron
Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung mengungkap dugaan korupsi pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah. ILUSTRASI/FOTO PEXELS.COM--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Metro sampai saat ini masih memburu satu tersangka yang juga merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Metro Timur bernama Winardi (44).
Winardi merupakan salah satu tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp 1.647.920.000.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka Winardi.
BACA JUGA:3 Fakta Nurul Atik, Jualan Ayam Goreng Beromzet 1 Triliun Rupiah Lebih
"Iya surat DPO sudah kami terbitkan. Sampai saat ini tim kami juga tengah berusaha untuk mencari keberadaan satu tersangka ini," kata dia.
Namun, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait dengan status tersangka yang juga anggota PPK.
Sampai saat ini, Polres Metro juga belum mengetahui keberadaan tersangka tersebut. Karena itu, polisi terus mencari keberadaannya.
BACA JUGA:Daftar Perwira Tinggi Polri yang Naik Pangkat dan Tugas Di Luar Struktur
"Kita masih terus upayakan untuk bisa dilakukan penangkapan. Kalau ke KPU kita belum, tapi dari KPU sudah diberitahukan melalui TIM Gakumdu," imbuhnya.
Kasat mengatakan, Winardi diinformasikan sempat meninggalkan surat wasiat kepada keluarganya. Tapi sampai saat ini, isi dari surat wasiat tersebut belum dapat diketahui.
"Sebelum dia melarikan diri, katanya sempat meninggalkan surat kepada keluarganya. Karena itu kita kemarin langsung cepat mengamankan tersangka lainnya", pungkasnya.
BACA JUGA:Pembangunan Tugu Pena Hampir Rampung, Bakal Diresmikan Sebentar Lagi
Untuk diketahui, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan praktik korupsi pembangunan IPAL tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.
Tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Slamet (47) Ketua KSM Anggrek, Miyanto (61) yang merupakan ketua KSM Bugenvil, dan Winardi (44) Ketua KSM Kantil yang juga anggota PPK Metro Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: