Tanggapi Putusan MK Terkait Masa Jabatan, Gubernur Lampung Arinal Komentar Begini

Tanggapi Putusan MK Terkait Masa Jabatan, Gubernur Lampung Arinal Komentar Begini

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi sambutan.---Sumber foto : Diskominfotik.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir 2023.

Di mana, putusan berhenti akhir 2023 itu berimbas kepada 48 kepala dan wakil kepala daerah.

Namun kini, para kepala daerah tersebut dapat menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

Salah satu yang akhirnya dapat menjabat hingga tahun 2024 setelah pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

BACA JUGA:Masih Ada Provider Bandel Bayar RPMT, Ini yang Dilakukan Pemkab Pesisir Barat

Tercatat, Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024, di Istana Negara, pada Rabu 12 Juni 2019.

Tentu dengan dibatalkannya Undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, Gubernur Lampung periode 2019-2024 akan mengemban tugas selama lima tahun sejak tanggal pelantikan. Artinya sampai Juni 2024.

Terkait Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ini, Arinal Djunaidi pun angkat bicara.

"Jangan dikira saya sudah mau berakhir, ternyata MK memperpanjang. Sudahlah tidak usah terlalu resah, serahkan saja kepada Allah SWT," ujar Arinal Djunaidi saat memberi sambutan di acara MoU PT Lampung Jasa Utama dan PT Damai Laut Nusantara, Kamis malam, 21 Desember 2023.

BACA JUGA:Peringati HKN, Begini Pesan Wakil Bupati Lampung Timur Kepada Para Nakes

Menurut Arinal Djunaidi, yang terpenting gubernur yang menjabat mampu dan memiliki nilai di tingkat nasional.

"Ternyata Allah memberikan. Menteri ternyata kalian itu salah, nanti saya buktikan melalui MK. MK menyatakan itu (dibatalkan,red)," ungkapnya.

Lanjut Arinal Djunaidi, terkait pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi ini, banyak pihak yang menghubunginya untuk memberitahukan.

"Orang pada SMS, saya tidak komentar. Orang saya sudah tahu. Kalau mau bicara di jalan tuhan yang benar itu sesuai dengan pelantikan (masa jabatan, red)," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: