Begini Pengaruh Putusan MK Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah di Lampung

Begini Pengaruh Putusan MK Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah di Lampung

Akademisi Fakultas Hukum Unila, Dr.Satria Prayoga, SH, MH --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), berpengaruh terhadap masa jabatan kepala daerah, termasuk di Lampung.

Akademisi Fakultas Hukum Unila, Dr.Satria Prayoga, SH, MH mengatakan, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 143/PUU-XXI/2023, berpengaruh terhadap masa jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.

Sebab, keduanya merupakan hasil pemilihan tahun 2018 dan pelantikan tahun 2019 yang seharusnya berakhir tahun 2023.

"Ini sebagai mana bunyi Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Akibat Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut masa jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara tidak mengalami pemotongan masa jabatannya selama satu (1) tahun, menjadi genap masa jabatannya selama lima (5) tahun," ungkap Yoga-sapaan akrabnya-.

BACA JUGA:Soal Putusan MK yang mengamanahkan Gubernur Lampung Menjabat Sampai 2024, Ini Kata Pengamat Hukum

Lalu, Bagaimana dengan kepala daerah lain? Dosen Administrasi Negara Fakultas Hukum Unila ini menjelaskan, adanya putusan MK tersebut, Masa Jabatan seperti Bupati Kabupaten Way Kanan, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, tidak berpengaruh terhadap masa jabatan.

Sebab, ke 7 Kepala Daerah tersebut, masa jabatan mereka tetap 4 tahun, karena mereka hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Hal ini sebagaimana Pasal 201 Ayat (7) Undang-Unang Pilkada Hasil Pemilihan Tahun 2020 berakhir tahun 2024, mengalami pengurangan masa jabatan 1 tahun.

"Permasalahan seperti mereka ke 7 kepala daerah tersebut, pernah juga melakukan Gugatan ke MK dan telah di putus berdasarkan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dimana obyek gugatannya Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Pilkada, bahwa gugatannya telah ditolak. Jadi tetap masa jabatannya selama 4 tahun," bebernya.

BACA JUGA:MK Keluarkan Putusan, Masa Jabatan Gubernur Arinal Berlanjut Hingga Juni 2024

Kenapa MK bisa memutuskan berbeda? Yoga menambahkan bahwa didalam mengajukan gugatan ke MK, dibutuhkan dalil-dalil hukum yang kuat dan jangan terburu-buru.

Selain Undang-Undang, ada juga peraturan-peraturan dibawahnya sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang.

"Seperti dalam hal ini, kaitannya dengan Pilkada serentak 2024, berkonsekwensi bagi kepada Kepala-kepala Daerah yang akan mengalami pemotongan masa jabatan," katanya.

Untuk itu, sambung Yoga, perlu dijadikan alat untuk logika berfikir juga seperti dengan dikeluarkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat (PJ) Kepala Daerah yang akan mengisi kekosongan ketika menunggu masa pemilihan Pilkada serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: