Akhir Tahun Unila berikan Keringanan hingga Pembebasan UKT, Cek Kriterianya Di Sini

Akhir Tahun Unila berikan Keringanan hingga Pembebasan UKT, Cek Kriterianya Di Sini

Gedung rektorat Unila.--unila.ac.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Lampung (Unila) memberikan beberapa kebijakan di penghujung tahun 2023, salah satunya dengan memberikan pembebasan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal itu dibernarkan oleh Wakil Rektor II bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung Prof. Rudy, Kamis, 28 Desember 2023.

Keputusan itu berdasarkan SK yang ditandatangani Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani Nomor 2935/UN26/KU/2021 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan, dan Sanksi Pembayaran Biaya Pendidikan.

Keringanan dan pembebasan ini ditunjukan untuk mahasiswa program Diploma dan Sarjana (S1) Universitas Lampung terkait pembayaran UKT. 

BACA JUGA:Media Unila Bahas Capaian Kinerja 2023

"Jadi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana ada 9 poin perundang-undangan di dalamnya," katanya.

Sebagai mana yang ada dalam SK tersebut, mahasiswa yang bisa mendaftarkan pembebasan UKT ini mempunyai kriteria di antaranya telah menyelesaikan skripsi atau tesis dan mahasiswa yang sedang cuti.

"Pembebasan juga diberikan bagi mahasiswa yang orang tuanya mengalami perubahan ekonomi yang diakibatkan oleh bencana alam dan atau non alam. Di mana nanti ada tim untuk mengeceknya," terangnya.

Sedangkan keringanan untuk Diploma dan Sarjana (S1) yakni terdapat beberapa persyaratan pengajuan.

BACA JUGA:Sakit Gigi Akibat Gusi Bengkak? Lakukan 5 Cara Ampuh Ini Agar Nyeri Mereda

Antara lain yakni mahasiswa program Diploma pada semester 7 dan seterusnya yang sedang menyusun Tugas Akhir dan mengambil matakuliah kurang dari atau sama dengan 6 Satuan SKS, diberikan keringanan pembayaran sebesar 50 % dari besaran kelompok UKT yang telah ditetapkan.

Begitu juga mahasiswa program Sarjana (S1) pada semester 9 dan seterusnya yang sedang menyusun Skripsi dan yang mengambil matakuliah kurang dari atau sama dengan 6  SKS, diberikan keringanan pembayaran sebesar 50 % dari besaran kelompok UKT yang telah ditetapkan.


--

Terkait persyaratan, mahasiswa bisa mengakses sistem Si Kebas. Pada aplikasi ini semua mahasiswa bisa mengaksesnya menggunakan login SSO Unila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: