Pasca Cuti Bersama Natal 2023, 148 Pegawai Pemkot Bandar Lampung Tak Masuk Kerja

Pasca Cuti Bersama Natal 2023, 148 Pegawai Pemkot Bandar Lampung Tak Masuk Kerja

Ilustrasi ASN.-Foto ist-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty mengungkapkan ada 148 pegawai Pemkot Bandar Lampung tidak masuk pasca terhitung cuti bersama, Rabu, 27 Desember 2023.

Herli mengatakan, 148 orang itu tidak masuk dengan beberapa sebab. mulai dari cuti besar, cuti hamil, hingga cuti tahunan hingga januari 2024 mendatang.

"Jadi dari jumlah itu totalnya 148 orang terhitung 27 Desember. Terdiri dari 3 orang cuti besar yang setiap tahun dia tidak pernah cuti, 7 orang cuti melahirkan, satu orang cuti sakit, sisanya cuti tahunan selama 12 hari tadi," katanya, Kamis, 28 Desember 2023.

Menurutnya, dari jumlah tersebut bukan hanya ASN yang mengajukan cuti, tetapi ada pula tenaga kontrak dan honorer yang diperbolehkan mengambil cuti.

BACA JUGA:Sosok Irjen Ahmad Luthfi, Satu-satunya Kapolda di Indonesia Dari Non Akpol

"Boleh, kalau di Perwali untuk honorer itu boleh cuti hamil hanya satu bulan," ungkapnya.

Namun terkait absen para pegawai yang baru masuk pasca libur Natal 2023 lalu dirinya menyebut belum menerima rekap lantaran sistem error.

"Untuk bolos atau masuk nggak masuknya setiap OPD itu punya absen masing-masing, di mana setiap TU di OPD mempunyai kewenangan untuk memperhatikan sikap stafnya. Baru kalau mereka tidak bisa diingatkan, tidak masuk lebih dari tiga hari tanpa keterangan diberi teguran 3 kali, baru OPD itu laporkan ke kami datanya," ucapnya.

"Tetapi untuk data absen kemarin belum masuk di kita karena sistem komputer kita masih error, harap maklum tiap hari banyak data yang harus diinput, kadang-kadang suka error," jelasnya.

BACA JUGA:Pelayanan MPP Kotabumi Lampung Utara Lumpuh, Ternyata Penyebabnya...

Tetapi setiap tahun pihaknya juga menjalankan rekap absen sesuai dengan PP Nomor 94 tentang ASN, di mana tahun lalu beberapa ASN kedapatan libur tanpa izin.

"Salah satunya ada ASN yang setelah libur Natal itu libur seterusnya selama delapan hari tanpa memberikan keterangan atau izin apapun, lalu kita terapkan PP Nomor 94 lalu kita nonjob kan sebagai sanksi. Ya tahun ini kita lihat nanti saja," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: