Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka, Bang Aca Bicara Opsi Pra Peradilan

Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka, Bang Aca Bicara Opsi Pra Peradilan

Bang Aca.--

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kabar penetapan tersangka kasus KONI Lampung di penghujung tahun jadi sorotan publik. 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. 

Hal ini disampaikan Kepala Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat refleksi kinerja akhir tahun Kamis 28 Desember 2023. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus KONI Lampung

"Saat ini kasus KONI Lampung sudah ada penetapan tersangka. Sudah ditetapkan tersangkanya," katanya. 

Karena sudah ada tersangka artinya Kejati Lampung telah masuk tahap penyidikan khusus atau diksus. 

Dalam kerugian negara kasus dana hibah KONI Lampung dalam perhitungan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar. 

BACA JUGA:Update Kasus KONI Lampung, Kejati Lampung Bersurat Kemendagri Minta Lakukan Hal Ini

Dua tersangka itu kata Nanang sudah diperiksa. Nantinya para saksi yang sudah pernah diperiksa akan diperiksa kembali untuk bersaksi atas dua tersangka tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menambahkan, dua tersangka tersebut berinisial FN dan AN.

"FN dan AN," kata Ricky Ramadhan. Keduanya kata Ricky Ramadhan berstatus pengurus KONI Lampung periode 2019-2023. 

BACA JUGA:Dilantik Jadi Ketua KONI Lampung, Arinal Akan Kembangkan Sarpras dan Pembinaan Atlit Berkelanjutan

Inisial FN diduga merujuk kepada Frans Nurseto yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Prestasi dan Sport Science. 

Sementara inisial AN diduga merujuk kepada Agus Nompitu yang juga pernah menjabat Wakil ketua Umum bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: