Resmi Naik, Ini Harga Rokok Terbaru Di Awal Tahun 2024

Resmi Naik, Ini Harga Rokok Terbaru Di Awal Tahun 2024

Harga rokok di awal tahun 2024 resmi naik. Sumber Foto. Pixabay--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Harga rokok terbaru di awal tahun 2024 resmi mengalami kenaikan.

Sesuai dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT sebesar 10 persen, harga rokok pun mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.

Keputusan naiknya harga rokok di awal tahun 2024 tentu di ambil berdasarkan dengan pertimbangan yang matang di antaranya yakni.

- pengendalian konsumsi.

BACA JUGA:7 Salat Sunnah yang Pahalanya Besar, Ada yang Bisa Bikin Karir Melesat

- keberlangsungan industri

- target penerimaan

- pemberatansan rokok ilegal

Keempat alasan tersebut menjadi dasar pertimbangan adanya kenaikan harga rokok 2024.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Kukuhkan 290 Personel Polda Lampung dan ASN Naik Pangkat

Mengingat adanya kenaikan tersebut, tentu rincian harga rokok mengalami perubahan harga yakni sebagai berikut.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Besaran harga jual enceran paling rendah untuk golongan I yakni sebesar Rp 2.260 per batang. 

- Besaran harga jual enceran paling rendah untuk golongan I yakni sebesar II Rp 1.380 per batang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: