Apa Itu Multifinance? Simak Pengertian dan Jenisnya
Pengertian dan jenis perusahaan multifinance. ILUSTRASI/FREEPIK--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Penggunaan jasa perusahaan multifinance saat ini semakin gencar oleh masyarakat sebagai upaya memenuhi berbagai macam kebutuhan.
Keberadaan multifinance ini dikenal dapat membantu memudahkan, apalagi lembaga yang satu ini dikenal sebagai perusahaan multiguna.
Namun demikian, ternyata masih banyak yang belum mengetahui betul tentang apa yang dimaksud dengan multifinance.
Dalam pengertian secara umum, multifinance itu sendiri merupakan sebah lembaga keuangan atau finansial yang bergerak di bidang penjualan jasa peminjaman dana.
BACA JUGA:119 Daftar Perusahaan Multifinance yang Ada di Indonesia
Perusahaan ini memberlikan peminjaman dana kepada para pelanggannya supaya membeli barang atau jasa lainya.
Keberadaan perusahaan multifinance ini sebenarnya memiliki kontribusi tersendiri dalam hal pengembangan kredit, khususnya untuk usaha kecil maupun usaha menengah.
Penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan ini bahkan diatur dalam Peraturan OJK No.29/POJK.05/2014.
Di mana multifinance dikenal sebagai suatu badan usaha yang menjual produk pembiayaan dengan tujuan pengadaan barang.
BACA JUGA:5 Cara Cepat Memutihkan Gigi yang Kuning Tanpa Biaya Mahal
Jika ditanya apakah multifinance sama atau tidak dengan bank, maka jawabannya berbeda.
Meski demikian, seluruh kegiatan dari pihak pembiayaan ini pun tetep berada dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Kemudian ada juga istilah finance yang ternyata berbeda dengan multifinance, yang letak perbedaannya ada pada cara keduanya memberikan pinjaman modal atau dana kepada pelanggannya.
Ketika pihak bank dapat memberikan modal dalam bentuk tunai, maka perusahaan multifinance memberikan uang secara langsung kepada pihak penjual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: