Soal 'Keluhan' DBH Kabupaten Kota, Ini Jawaban Pemprov Lampung

Soal 'Keluhan' DBH Kabupaten Kota, Ini Jawaban Pemprov Lampung

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memberikan keterangan.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluhkan penyaluran dana bagi hasil (DBH) tahun 2023 yang belum 100 persen disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Terkait keluhan belum dibayarkannya 100 persen DBH Pemkot Bandar Lampung tahun 2023 tersebut, Pemprov Lampung pun angkat bicara.

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, tahun 2019 lalu Pemprov Lampung mengalami defisit Rp 1,7 triliun.

Atas kerjasama bersama, akhirnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Baik itu terkait tunggakan masa lalu dan lainnya.

BACA JUGA:Kapan SK PPPK 2023 Dikeluarkan? Cek Jadwal, Aturan dan Syarat Lengkapnya

Pada tahun 2023 ini, Pemprov Lampung telah membayarkan empat triwulan DBH pajak daerah dan empat triwulan pajak rokok kepada kabupaten/kota yang ada di Lampung.

Kata Fahrizal Darminto, Pemprov Lampung mengalokasikan Rp 1,2 triliun dari realisasi APBD tahun 2023 Rp 6,4 triliun untuk membayar DBH kepada kabupaten/kota.

Keempat triwulan DBH pajak daerah yang dibayar tahun 2023 adalah triwulan II tahun 2022, triwulan III tahun 2022, triwulan IV tahun 2022, dan triwulan I tahun 2023.

Sedangkan empat triwulan pajak rokok yang dibayarkan tahun 2023, yaitu triwulan IV tahun 2022, triwulan I tahun 2023, triwulan II 2023, dan triwulan III tahun 2023.

BACA JUGA:Batagor Jadi Jajanan Paling Enak di Dunia Versi Taste Atlas, Begini Sejarah dan Cara Mudah Membuatnya di Rumah

Menurut Fahrizal Darminto, Pemprov Lampung konsisten menyalurkan DBH setiap tahun empat triwulan kepada kabupaten/kota.

"Jadi jangan melihat triwulan berapanya, yang jelas di 2023 kita sudah transfer empat triwulan. Kita tidak bisa sekaligus. Macet kalau sekaligus. Kita konsisten setiap tahun kita banyar empat triwulan," ujar Fahrizal Darminto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 3 Desember 2023.

Fahrizal Darminto menjelaskan, Pemprov Lampung tidak dapat langsung menganggarkan DBH selama satu tahun untuk dilunasi karena ada beberapa faktor.

"Kalau dianggarkan sekaligus untuk lunas tidak cukup, karena 20 persen kita anggarkan untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 40 persen infrastruktur, 10 persen pembayaran gaji guru dan pegawai, serta lainnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: