Uji KIR Gratis, Dishub Tetap Menerima Kendaraan dari Luar Daerah untuk Uji KIR
Kepala Dishub Kota Metro Helmy Zain-Ruri Setiauntari-
"Sudah saya tekankan kepada teman-teman, dan beri semangat. Jangan sampai kendor kerjanya, meski tidak lagi mengelola PAD dari uji KIR," ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan kepada stafnya bahwa jangan sampai ada tindak pungutan liar (Pungli) di dalam pengujian KIR di Metro ini. Jika terbukti melakukan pungli, tak segan akan diberikan sanksi kepada oknum tersebut.
"Dipastikan itu gratis. Saya sudah tekankan kepada petugas, jangan sampai kita menerima. Kalau memang ada pungli, ya nanti akan ada sanksi internal, sanksi hukum juga ada," tandasnya.
Untuk diketahui, dengan dihapusnya biaya retribusi uji KIR, atau 0 rupiah, otomatis Kota Metro juga akan kehilangan retribusi uji KIr mencapai Rp750 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: