Minta Vaksin Covid-19, Dinkes Lampung Berkirim Surat ke Kemenkes

Minta Vaksin Covid-19, Dinkes Lampung Berkirim Surat ke Kemenkes

Kepala Dinkes Lampung Edwin Rusli.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung bersurat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, pada Kamis 4 Januari 2024.

Surat Dinkes ke Kemenkes RI ditujukan untuk meminta vaksin Covid-19 sesuai dari permintaan 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Edwin Rusli mengatakan, saat ini pelayanan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Sedangkan Dinkes Lampung juga mengalokasikan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat yang memenuhi kriteria di RSUDAM.

BACA JUGA:Ada Indikasi Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol, Ini 3 Langkah Mudah Lapor ke OJK

Kata Edwin Rusli, kriteria masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 gratis diatur di dalam PMK nomor 23 tahun 2023.

"Menteri menetapkan imunisasi Covid-19 sebagai imunisasi program (biaya gratis) dan imunisasi pilihan (Biaya mandiri atau berbayar)," ujar Edwin Rusli, Jumat 5 Januari 2023.

Pelaksanaan imunisasi program terdiri atas imunisasi primer dosis lengkap dan imunisasi dosis lanjutan atau Booster.

Lanjut Edwin Rusli, untuk sasaran imunisasi Covid-19 program atau gratis adalah kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19, yaitu lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat.

BACA JUGA:Kenapa Bumil Sering Sakit Gigi? Ini Cara Mengatasinya

Kemudian, kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Untuk kasus Covid-19 di 15 Kabupaten/kota yang ada di Lampung, menurut Edwin Rusli hingga akhir Desember 2023 telah nol kasus.

Tetap, pada tahun 2024 sampai 4 Januari 2024 ada tiga kasus, yaitu dua kasus dari Bandar Lampung dan satu kasus dari Way Kanan.

"Perlu kami informasikan saat ini kita ada pada fase endemi setelah status pandemi atau kedaruratan dicabut oleh WHO tanggal 5 Mei 2023 dan dicabut oleh Presiden RI tanggal 21 Juni 2023," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: