Turunkan Stunting di Tanggamus Lampung, Harus Ada Satu Kesatuan yang Terintegrasi!
Sejumlah langkah dilakukan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Tanggamus. Salah satunya pembahasan melalui rakor. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS --
Ini termuat dalam 19 indikator pencapaian target antara. Lalu, 72 indikator pencapaian target pelaksanaan dan lima pilar strategi nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Kemudian 42 indikator dalam kegiatan yang menjadi prioritas pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).
Oleh karena itu, harus ada koordinasi di semua kementerian/lembaga terkait, pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga pekon atau kelurahan untuk memadukan, sinkronisasi, dan sinergisitas program.
”Kegiatan dalam upaya percepatan penurunan stunting secara utuh, menyeluruh dan terpadu,” tegasnya.
Sementara Heni Desmiyati mewakili Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus mengungkapkan, rakor ini merupakan salah satu rangkaian siklus perencanaan pembangunan.
Termasuk adanya komitmen pemerintah kabupaten (pemkab) dan publik dalam pencegahan dan penurunan stunting di Tanggamus
BACA JUGA: CPNS 2024 Siap Dibuka, Cek Formasi yang Disediakan Lengkap Dengan Link Pendaftaran
BACA JUGA: Apa Itu Smart ASN dalam Pengadaan CPNS 2024? Ini Penjelasannya
Adanya kesepakatan bersama rencana kegiatan intervensi penurunan stunting yang terintegrasi, terkoordinir, konvergen dan efektif akan berdampak pada menurunnya angka stunting di Tanggamus. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: