Hukum Mandi Junub Terhadap Wanita yang Haid Setelah Berhubungan Dengan Suaminya

Hukum Mandi Junub Terhadap Wanita yang Haid Setelah Berhubungan Dengan Suaminya

Hukum mandi junub bagi wanita yang datang haid setelah berhubungan intim dengan suaminya. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan hukum mandi junub terhadap wanita yang datang haid setelah berhubungan intim dengan suaminya.

Apabila yang demikian itu terjadi, hal tersebut menandakan bahwa si wanita tetap berada dalam keadaan junub.

Kemudian bagaimana hukum mandi wajib bagi si wanita yang belum sempat mandi junub tapi sudah datang haid?

Dalam hal ini apakah mandi junubnya boleh ditunda sampai dengan haidnya selesai?

BACA JUGA: Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Ataukah si wanita tersebut boleh langsung mengerjakan mandi besar untuk tujuan menghilangkan hadas besar karena junub?

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Al-Mughni dalam hal ini menyatakan pendapat dari imam Ahmad yaitu sebagai berikut:

“Jika wanita tersebut mandi junub di masa haidnya, maka mandinya sah dan hilanglah keadaan junub pada dirinya,”.

“Demikianlah pendapat imam Ahmad. Beliau menyatakan junubnya hilang. Namun haidhnya hilang kalau darahnya sudah berhenti,”.

BACA JUGA: 5 Jenderal yang Tercatat Sebagai Kapolri Tertua, Pernah Jadi Ajudan Presiden dan Ungkap Kasus Bom Bali

“Imam ahmad juga berkata bahwa tidak ada ulama yang melarang untuk mandi junub kecuali ‘Atha’. Namun ada riwayat dari ‘Atha’ yang memerintahkan untuk mandi junub,”.

Adapun tata cara mandi junub tadi sama seperti tata cara mandi wajib lainnya yakni di awali dengan wudhu lalu mengguyur kepala dengan air dan dilanjutkan dengan menyiram anggota tubuh lainnya.

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa wanita yang telah berhubungan intim dengan suaminya kemudian ia datang haid.

Maka ia diperintahkan untuk mandi junub terlebih dahulu, kemudian nanti apabila telah suci dari haid barulah mandi wajib lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: