Apa yang Membedakan Mandi Wajib Karena Junub dan Setelah Haid? Berikut Penjelasannya
Melepaskan jalinan rambut menjadi hal yang membedakan mandi wajib karena junub dan setelah haid. ILUSTRASI/FREEPIK--
BACA JUGA: Kapan KUR BRI 2024 Dibuka? Cek Syarat Terbaru untuk Tiap Jenis Pinjaman
“Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah dengan air, maka kamu telah suci,” (HR Muslim).
Ketika wanita mandi janabah setelah berhubungan badan dengan suaminya, maka ia tidak wajib melepaskan jalinan rambut.
Karena hal itu dianggap dapat merepotkan, terutama pengantin baru yang mungkin bisa jadi lebih sering mandi.
Sedangkan mandi besar setelah haid yang umumnya hanya dilakukan selama sebulan sekali tidak akan merepotkannya.
BACA JUGA: Resep Minuman Sehat ala dr Zaidul Akbar Dengan Modal 4 Bahan Dapur yang Mudah Didapatkan
Di sisi lain, bagaimana hukum mandi junub bagi seorang perempuan yang mana setelah berhubungan dengan suaminya kemudian ia datang haid?
Apakah mandi junubnya dapat ditunda sampai haidnya selesai atau tetap harus langsung mandi dengan niat menghilangkan hadas besar junub?
Dalam hal ini, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Al-Mughni menyatakan bahwa apabila perempuan tersebut mandi junub di masa haidnya, maka mandinya sah dan keadaan junub pada dirinya akan hilang.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Imam Ahmad yang menyatakan junubnya hilang, namun haidnya baru akan hilang jika darahnya sudah berhenti.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Cafe Hits di Bandar Lampung, Cocok untuk Nongkrong Bareng Teman
Selain itu Imam Ahmad juga mengatakan tidak ada ulama yang melarang mandi junub kecuali ‘Atha’.
Akan tetapi adapula riwayat dari ‘Atha’ yang memerintahkan untuk mandi junub.
Sehingga wanita yang telah berhubungan intim dengan suaminya kemudian datang haid, maka ia diperintahkan untuk mandi junub terlebih dahulu.
Kemudian jika haidnya sudah berhenti, barulah mandi besar lagi untuk mensucikan dirinya dari hadas besar haid. Semoga bermanfaat! (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: