Keren, Pembayaran Retribusi Sampah Kini Bisa Diakses Melalui Digital
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna mempermudah pelayanan masyarakat dan akuntabilitas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bekerjasama dengan Bank BRI dalam pembayaran retribusi sampah.
Hal itu diterangkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, pada Kamis, 11 Januari 2024 di hotel Amalia.
Eva mengatakan, aplikasi ini adalah salah satu inovasi baru DLH Kota Bandar Lampung dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pembayaran retribusi sampah melalui digitalisasi bersama BRI ini atau yang diberi nama Stroberi Tagihan.
"Pemerintah pusat telah mencanangkan semua kegiatan masalah pajak, termasuk masalah retribusi itu semua melalui digital," katanya selepas membuka sosialisasi Stroberi Tagihan.
Dengan begitu, pihaknya berharap apa yang dilakukan saat ini mampu membuahkan dampak positif bagi penambahan jumlah pajak, terutama pada retribusi sampah.
Di mana, kini warga bisa iuran sampah itu sendiri dengan mudah dan terdata sesuai tagihan yang ada.
"Harapan kita pajak kita makin baik, tapi bunda sudah bilang untuk pegawai nanti kerjanya makin banyak. Maka biaya operasional kita tingkatkan," ucapnya.
"Kita hanya menggiring semua pembayaran melalui BRI. Harap melalui aplikasi ini bisa berkembang, PAD makin baik," sambungnya.
BACA JUGA:Eco enzyme Solusi Efektif Kurangi Jumlah Sampah Makanan
Sementara itu, Branch Manager BRI Teluk Betung Tamizi menerangkan bahwa kini masyarakat Kota Bandar Lampung bisa membayar retribusi sampah melalui aplikasi brimo atau yang bekerjasama dengan DLH melalui BRIMO dan lainnya.
"Ini terdata dan terpenting adalah akuntabel, masyarakat bisa lebih simple, bisa mampir pada semua fasilitas BRI, bisa Brilik, teras BRI dan BRIMO tinggal kasih nomor atagihannya lalu bayar, jumlahnya sudah terlihat langsung," terangnya.
Kata dia, sejauh ini aplikasi ini baru mewadahi pembayaran retribusi sampah saja, namun tidak menutup kemungkinan ke depan objek pajak yang lain seperti parkir dan lainnya bisa menggunakan aplikasi yang sama.
"Di luar Kota Bandar Lampung, sudah banyak beberapa daerah yang melakukan hal yang sama. Tapi untuk Bandar Lampung DLH baru meminta untuk bekerjasama pada pembayaran retribusi sampah saja, tapi tidak menutup kemungkinan untuk pembayaran pajak atau retribusi lainnya, seperti parkir," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: