Pengendara Motor di Bandar Lampung Diamankan Polisi, Simpan Pisau dan Kunci Letter T
1 orang Pelintas Jalan Raden Intan Diduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi , Temukan Pisau dan Letter T. Foto Polresta Bandar Lampung.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satlantas Polresta Bandar Lampung mencurigai pengendara melintasi Jalan Raden Intan pada Minggu siang, 14 Januari 2024 sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Saat penggeledahan, Satlantas Polresta Bandar Lampung menemukan pisau dan letter T.
"Kami berhasil menangkap satu dari dua orang satu dari dua orang yang diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri pada Senin, 15 Januari 2024.
Pelaku yang berhasil diamankan yaitu FL (34), warga desa Maringgai, kecamatan labuhan Maringgai, kabupaten Lampung Timur.
Lebih rinci, Kompol Ikhwan, menyampaikan, penangkapan pelaku curanmor ini berawal dari kecurigaan petugas saat keduanya melintas di Jalan Raden Intan, tepatnya depan Bank BCA, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung dan laju sepeda motor keduanya dihentikan oleh petugas yang sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas pada Minggu siang, 14 Januari 2024.
BACA JUGA:Bang Aca: Tidak Tepat Menilai Jembatan Al Furqon Hanya Menghamburkan Uang
"Saat dihentikan oleh anggota di lapangan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua pelaku tiba tiba lari meninggalkan sepeda motor,"ucap Kompol Ikhwan.
Melihat kecurigaan tersebut, petugas dibantu warga sekitar langsung mengejar kedua pelaku, dan salah satu pelaku, FL(34), berhasil diamankan.
"Yang berhasil yang kami amankan, pelaku yang dibonceng , sedangkan sang pengendara lari masuk gang ke arah rel kereta api dan berhasil kabur," ucap Ikhwan.
Saat di tangkap, petugas menemukan satu bilah pusat yang diselipkan dipinggang pelaku, dan satu kunci letter T dan 5 buah anak kunci letter T di Saku Celana Pelaku.
BACA JUGA:Lewat Digitalisasi, Holding Ultra Mikro BRI Group Permudah Layanan Keuangan Lebih Efisien
Selain Pelaku FL (34), petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna pink dengan nomor polisi A 3396 YS yang dibawa oleh pelaku saat ditangkap.
"Kunci kontak motor ini dalam keadaan rusak, diduga motor ini hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku," kata Kompol Ikhwan.
Lebih rinci, Ikhwan menyampaikan pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim polresta bandar lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: