Ancam Sebar Video Korban, Dua Pria di Metro Lampung Terancam 6 Tahun Bui

Ancam Sebar Video Korban, Dua Pria di Metro Lampung Terancam 6 Tahun Bui

Dua pria ini diamankan Polres Metro karena pengancaman-Humas Polres Metro-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Metro Polda Lampung mengamankan dua pelaku tindak pidana ITE.

Dua pelaku tersebut Arif Guldin Saputra (46), dan Fadil Ahmat (42) diamankan pada Jumat, 12 Januari, di tempat yang berbeda.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena mengancam akan menyebar video porno korban. 

BACA JUGA: Bang Aca: Tidak Tepat Menilai Jembatan Al Furqon Hanya Menghamburkan Uang

Penangkapan tersebut juga berdasarkan dengan laporan dari pelapor ke Unit Tipidter Polres Metro.

"IYa benar. Hari Jumat 13 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro mengamankan dua orang laki-laki AGF  warga Kelurahan Yosorejo, dan FA warga Kelurahan Hadimulyo Barat. Keduanya diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)”, kata dia.

Kasat mengungkapkan, awalnya, korban mendapat pesan whatsapp dari nomor tidak dikenal. Pesan tersebut berisikan ancaman akan menyebarkan video porno milik korban yang tersimpan di dalam memory card korban yang telah hilang.

BACA JUGA: Inul Daratista Protes Soal Pajak Hiburan Yang Bakal Naik, Ini Jawaban Menparekraf untuk Semua Pelaku Usaha

Kemudian, pelaku pun meminta uang kepada korban yang ditransfer ke rekening milik salah satu pelaku sebesar Rp1 juta.

Pelaku kembali meminta uang Rp2 juta yang diberikan secara tunai, sekaligus mengembalikan memory card milik korban.

"Ternyata, video di dalam memory card tersebut telah disalin, dan disebarluaskan ke orang lain. Atas dasar itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," ungkap Kasat.

BACA JUGA: Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, Polwan Cantik Satu-satunya Kapolsek Perempuan di Lampung, Ini Sepak Terjangnya

 Iptu Rosali menuturkan, para pelaku diamankan bersama barang bukti berupa berupa satu bendel Screenshot chatting antara pelaku dan korban dari HP milik korban, dan satu unit Handphone.

Kedua pelaku terancam Pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: