Apakah Setelah Berhubungan Suami Istri Harus Langsung Mandi Junub? Begini Penjelasan Buya Yahya

Apakah Setelah Berhubungan Suami Istri Harus Langsung Mandi Junub? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hukum menunda mandi junub setelah berhubungan suami istri menurut penjelasan Buya Yahya. FOTO TANGKAPAN LAYAR/YOUTUBE Al-Bahjah TV--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebagai kaum Muslimin wal Muslimah seharusnya mengetahui hukum mandi junub, khususnya bagi pasangan yang sudah menikah.

Hukum mandi junub atau janabah adalah wajib bagi pasangan suami istri yang telah berhubungan intim.

Jika sudah berhubungan intim antara suami dan istrinya, maka diwajibkan untuk mengerjakan mandi wajib dengan niat mandi junub.

Lalu apakah ketika pasangan suami istri melakukan hubungan intim di malam hari sebelum tidur, kemudian setelahnya harus langsung mengerjakan mandi atau boleh menundanya?

BACA JUGA: 2 Rukun Sah Mandi Wajib, Lengkap Dengan Tata Caranya

Kajian islam terkait hukum mandi junub setelah berhubungan intim ini dijelaskan Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menjelaskan bahwa mandi wajib setelah berhubungan suami istri tidak harus dilakukan saat itu juga.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengatakan bahwa setelah berhubungan boleh untuk tidur dan tidak mandi wajib terlebih dahulu.

Mandi wajib karena hadas besar junub tersebut boleh dikerjakan nanti menjelang salat Subuh.

BACA JUGA: Bawa Chipset Helio G99-Ultra dan RAM 12GB, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi Note 13 Pro Versi Global

Dalam kajian Islam tersebut dijelaskan, orang yang masih dalam keadaan junub disunnahkan untuk berwudhu seperti yang dilakukan orang saat akan mendirikan salat.

“Tidak harus mandi seketika itu juga,” ungkap Buya Yahya.

“Boleh habis berhubungan tidur, nggak wajib mandi. Boleh mandinya nanti menjelang salat Subuh, tapi disunnahkan untuk berwudhu saat hendak tidur,” lanjutnya.

Berwudhu sebelum tidur saat sedang dalam keadaan junub ini sunnah untuk dilakukan agar tidak semua bagian tubuh berhadas besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: