Ada Kasus Perkara Prostitusi Online, Rumah Kos di Metro Disegel Pol PP
Penyegelan rumah kost oleh Satpol PP Kota Metro-Ruri Setiauntari-
"Kita sudah mengimbau pemilik kos untuk membenahi kosannya. Dan tidak disalahgunakan sebagai tempat yang tidak-tidak," pungkasnya.
Jawaban Pengelola
Penutupan sementara rumah kos Devila di Jalan Tawes, Gang Sempadi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro diduga adanya praktik prostitusi online.
BACA JUGA:Dishub Pesisir Barat Lampung Siapkan Penyeberangan Gratis ke Pulau Pisang
Namun, pengelola Devila Kos, Eksa Arisandi, mengaku, di rumah kos tersebut tidak pernah ditemukan adanya praktik prostitusi online. Menurut Eksa, dirinya selalu rutin mengontrol para penghuni kos.
"Jadi, di sini memang bebas cowo dan cewek, tapi tidak dipersilahkan untuk satu kamar. Setiap pagi, siang, dan sore kami kontrol terus," ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya sebagai pengelola kos memang pernah menerima laporan adanya praktik prostituasi online di tempat itu. Tetapi setelah ditelusuri, tidak ditemukan adanya praktik tersebut.
"Kalau saya tidak pernah nemuin ada indikasi open bo. Kami akan ikuti aturan dan memenuhi segala hal yang diminta sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
BACA JUGA:Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi. Ini yang Diamankan Polres Lampung Timur
Kabid Penegakkan Perda, Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nanotaek menjelaskan, di dalam rumah kost yang memiliki 22 kamar tersebut diduga menjadi tempat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Penindakan penutupan sementara rumah kost tersebut juga Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Ketentraman Umum, Kebersihan, dan Keindahan, kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyakit Sosial Masyarakat.
Yoseph mengatakan, pihaknya melakukan penutupan sementara terhadap rumah kost tersebut juga dari aduan dan keluhan masyarakat yang merasa resah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: