Segera Terapkan Sipelor Emas, Kesbangpol Catat 136 Ormas Aktif di Tulang Bawang
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Tulang Bawang, Muhammad Solekhudin.-Dokumentasi-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulang Bawang akan segera menerapkan sistem baru yakni Sistem Pendataan Organisasi Kemasyarakatan (Sipelor Emas).
Sistem ini akan diterapkan untuk mendata Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Tulang Bawang.
Saat ini, Kesbangpol mencatat ada 136 Organisasi Masyarakat (Ormas) tercatat aktif di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulang Bawang.
Seratusan ormas yang tercatat aktif tersebut telah memenuhi syarat. Diantaranya barcode yang telah ditetapkan Kesbangpol.
BACA JUGA:Musim Penghujan, Begini Kondisi Harga Bahan Pokok di Pasar Pringsewu Lampung
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Tulang Bawang Muhammad Solekhudin mengatakan, untuk melakukan pendataan organisasi kemasyarakatan, pihaknya ke depan akan menggunakan sistem baru yakni Sistem Pendataan Organisasi Kemasyarakatan (Sipelor Emas).
Solekhudin menjelaskan, dengan menggunakan sistem tersebut diharapkan kedepannya dapat memberikan kemudahan dalam pendataan ormas.
Diungkapkannya, saat ini sedikitnya ada 140 ormas yang telah melaporkan keberadaannya ke Badan Kesbangpol Tulang Bawang.
Akan tetapi, dari jumlah tersebut hanya 136 ormas yang tercatat aktif. Sementara 4 sisanya belum memenuhi persyaratannya untuk tercatat sebagai ormas di Badan Kesbangpol Tulang Bawang.
BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan Pemburu Liar, Ini Barang Buktinya
"Sekarang kami menerapkan sistem berupa barcode, yang mana ini menjadi salah satu syarat untuk tercatat di Kesbangpol," kata Solekhudin, Kamis 25 Januari 2024.
Dilanjutkannya, dengan adanya persyaratan barcode ini, Kesbangpol tidak akan langsung memasukkan persyaratan ormas ke sistem sebelum syarat tersebut terpenuhi.
"Jadi sistem barcode ini sudah mulai tertera di berkas Kemenkumham dan SK Kemendagri, diwajibkan terhitung sejak tahun 2018 hingga 2024 sekarang," paparnya.
Bahkan, lanjutnya, untuk semakin mempermudah pendataan pihaknya berencana akan menerapkan Sipelor Emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: