Kejari Setor Rp 10 M Uang Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir. Sutami

Kejari Setor Rp 10 M Uang Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir. Sutami

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menyetorkan uang titipan salah satu terpidana dalam kasus korupsi proyek Jalan Nasional Ir. Sutami sebesar Rp 10 miliar ke kas negara.

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama mengatakan uang pengembalian kerugian negara tersebut dari terpidana Hengki Widodo atas kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018-2019.

"Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp 10 miliar dari terpidana atas nama Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.TJK/2023," kata Angga dalam keterangan resminya, Kamis 25 Januari 2024.

Angga menjelaskan, uang titipan tersebut disetorkan oleh Kasipidsus Kejari Bandarlampung, Hasan Asy'ari didampingi oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi melalui Bendahara Penerima Kejari yang telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Tak Peduli Dilaporkan ke Bawaslu, Prof. Mahfud MD: Sudah Banyak, Semua Mentah

Sebelumnya dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yaitu Hengki Widodo alias engsit. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Hakim juga memberikan denda sejumlah Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,612 miliar subsidair empat tahun penjara.

Kemudian terdakwa Rukun Sitepu dijatuhi hukaman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 subsidair tiga bulan kurungan, serta dikenakan pidana berupa uang penggati sebesar Rp 150 juta subsidair 2 Tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa selanjutnya yakni Bambang Wahyu Utomo, yang dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta Subsidair 3 bulan penjara.

BACA JUGA:KPPS Dilantik Serentak, KPU Pesisir Barat Ingatkan untuk Bekerja Profesional dan Berintegritas

Lalu terdakwa Sahroni yang divonis Hakim dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Para terdakwa itu tidak hanya dihukum kurungan penjara, tapi juga turut dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 160 juta subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: