Dilimpahkan Polda Lampung, Kejati Tahan Tersangka Korupsi Jalan Lampura

Dilimpahkan Polda Lampung, Kejati Tahan Tersangka Korupsi Jalan Lampura

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya dan peningkatan jalan Desa Isorejo–Bandaragung di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura). 

“Pada hari Kamis 25 Januari 2024 bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YS dan DA dari penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Lampung Utara tahun anggaran 2019,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. 

Dugaan korupsi Peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Sp. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo–Bandaragung di Dinas PUPR Lampura tersebut dilaksanakan melalui tender LPSE Lampura. 

Awalnya pengerjaan tersebut ditangani panitia lelang masih dalam peralihan, yang mana pada awalnya di bawah Dinas PUPR Lampura, lalu diubah menjadi bagian tersendiri di bawah Sekretariat Pemkab Lampura.

 

Maka pada saat panitia lelang sudah berdiri sendiri dan terbentuk anggotanya barulah Lampura melaksanakan lelang kegiatan. 

Setelah akan melelangkan kegiatan, ternyata waktu untuk kegiatan dana DAK sangat mepet dikarenakan dana DAK menggunakan batas waktu.

Maka apabila tidak segera digunakan dana tersebut akan ditarik kembali, sehingga keputusan dari panitia lelang harus dengan metode tender cepat agar lebih efektif waktu yang digunakan.

Kegiatan Peningkatan Jalan Sukamaju–Sp. Tatakarya dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,3 miliar dan Pekerjaan Jalan Isorejo–Bandaragung dengan nilai kontrak seebsar Rp 3,4 miliar. 

 

“Proses lelang telah dikondisikan oleh tersangka YS dan DA agar memenangka salah satu perusahaan yang telah dikondisikan para tersangka,” kata Ricky. 

Perusahaan pemenang lelang melaksanakan pekerjaannya akan tetapi kata dia setelah dilakukan pengujian terhadap fisik di kedua pekerjaan oleh tim ahli Teknik dari Universitas Lampung dan didapatkan pekerjaan dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasi, baik volume maupun teknis pekerjaan dalam kontrak.

“Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,089 miliar,” ungkapnya.

Hal ini kepada para tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctop Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: