Apa Kabar PPPK Lolos Seleksi? Begini Kabar Terkini Dari BKD Lampung

Apa Kabar PPPK Lolos Seleksi? Begini Kabar Terkini Dari BKD Lampung

Tahapan PPPK 2024. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung sejak 15 Januari 2024 lalu masih melakukan verifikasi dokumen peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 di lingkungan pemprov setempat.

Verifikasi dokumen yang telah diisi pada pengisian daftar riwayat hidup tersebut dilakukan dari 15 Januari 2024 sampai 2 Februari 2024 mendatang.

Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, Budi Sofyan mengatakan, verifikasi ini dilakukan sebanyak empat sesi setiap harinya.

Satu sesi sebanyak 100 peserta seleksi PPPK 2023 di lingkungan Pemprov Lampung. Sehingga dalam satu hari ada 400 orang yang dilakukan verifikasi dokumen.

BACA JUGA:Dilimpahkan Polda Lampung, Kejati Tahan Tersangka Korupsi Jalan Lampura

Verifikasi dokumen kepada para peserta dilakukan di lantai dua kantor BKD Lampung dengan menyiapkan sekitar 10 petugas.

Selama proses verifikasi dokumen ini, Budi Sofyan mengaku semua berjalan lancar dan peserta datang sesuai jadwal uang ditentukan.

"Alhamdulillah berjalan lancar. Semuanya sudah sesuai dengan syarat ada dan peserta datang semua," ujar Budi Sofyan kepada Radarlampung.co.id, Jumat 26 Januari 2024.

Setelah selesai verifikasi dokumen daftar riwayat hidup ini, menurut Budi Sofyan tahap selanjutnya pengusulan nomor induk PPPK (NI PPPK).

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Persiapkan Pembentukan Desk Pemilu

"Ya setelah tanggal 2 Februari 2024. Tahap selanjutnya kita akan usulkan NI PPPK mereka," ucapnya.

Diketahui, pada seleksi PPPK tahun 2023, Pemprov Lampung tahun 2023 merekrut jabatan fungsional guru dan kesehatan total 7.647 formasi.

Rinciannya 7.130 PPPK guru, terdiri dari 6.988 formasi kebutuhan khusus dan umum. Serta 142 formasi untuk penyandang disabilitas. 

Lalu ada 517 formasi PPPK tenaga kesehatan dengan rincian 402 formasi kebutuhan khusus, 104 formasi kebutuhan umum, dan 11 formasi untuk penyandang disabilitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: