Santriwati di Lampung Tengah Tujuh Kali Dicabuli, Diduga Ada Korban Lainnya
Ilustrasi pencabulan.-ILUSTRASI/FOTO PIXABAY-
"Tersangka diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: