Soal Pemeriksaan Saksi Kasus KONI, Kajati: Saksinya Ada Banyak
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto ditemui usai salat Zuhur, Selasa 6 Februari 2023 menegaskan pihaknya memanggil kembali para pengurus KONI Lampung tahun 2019-2023.
Salah satunya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung Bobby Irawan yang juga merupakan pengurus KONI Lampung yang sudah diperiksa.
Nanang Sigit Yulianto mengatakan tim penyidik sudah mulai bekerja melakukan pemeriksaan saksi untuk dua tersangka KONI Lampung.
BACA JUGA:Dilimpahkan Polda, Kejari Bandar Lampung Tahan Komika Aulia Rakhman di Rutan Wayhuwi
"Iya (diperiksa), pemeriksaan saksi, masih on progres," kata Kajati Nanang Sigit Yulianto. Ia menjelaskan, saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan tim penyidik.
Apabila pemeriksaan saksi sudah selesai dilakukan, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka.
Ditanya ada berapa saksi yang akan dipanggil, Nanang mengatakan ada banyak.
"Nanti kalau saksi sudah selesai baru tersangkanya. Banyak saksinya, pengurus semua. Jumlahnya banyak tanya ke Pidsus," jelasnya.
BACA JUGA:Wujudkan Kedaulatan Rakyat, Ganjar Pranowo Hapus Utang Petani dan Nelayan
Dia pun menegaskan, pengusutan kasus yang merugikan Rp 2,5 miliar ini terus berjalan. "On progres dan tetap jalan terus jalan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung Bobby Irawan.
Bobby Irawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan pada Senin 5 Februari 2023.
Adanya pemeriksaan Kadisparekraf Lampung Bobby Irawan oleh penyidik bidang tindak pidana khusus dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: