Benarkah Tinta Pemilu Bisa Jadi Penghalang Wudhu? Begini Penjelasannya
Hukum berwudhu saat tinta bekas pemilu masih menempel. ILUSTRASI/FREEPIK--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan kajian Islam yang berkaitan dengan penjelasan tentang pertanyaan benar atau tidaknya tinta bekas pemilu bisa menjadi penghalang wudhu.
Per tanggal 14 Februari 2024 ini Masyarakat di seluruh Indonesia melakukan pesta rakyat dengan mengikuti pemilu 2024.
Setelah melakukan pencoblosan, masing-masing pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai tanda bahwa ia sudah mencoblos wakil rakyat pilihannya.
Meskipun hanya pada salah satu jari, namun beberapa cairan seperti tinta,kutek dan cairan lain yang bisa menghalangi kulit dari air.
BACA JUGA:Amalan yang Akan Membuat Rezeki Mengalir Deras Menurut Syekh Ali Jaber
Maka perkara yang satu ini tentunya menjadi tanda tanya tentang sah atau tidaknya wudhu yang dikerjakan.
Wudhu itu sendiri merupakan aktivitas mensucikan diri dari hadats kecil sebelum mendirikan salat atau ibadah lain yang mengharuskan diri dalam keadaan suci.
Kemudian salah satu syarat sah wudhu adalah bersihnya kulit atau anggota tubuh dari zat yang mampu menghalangi sampainya air wudhu tersebut.
Dalam Kasyifatus Saja, berwudhu harus dalam kondisi bersihnya kulit dari zat yang mampu menghalangi kulit dari air kecuali bekas tinta dan hena.
BACA JUGA:Usai Nyoblos, Ini Pesan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Meskipun pada dasarnya akan lebih baik jika bekas tersebut dibersihkan sampai tidak ada zat yang menempel.
Imam Nawawi dalam al-Majmu’Syarh Muhadzab ia berkata tentang sah atau tidaknya berwudhu ketika ada benda yang menutupi anggota wudhu.
Ketika ada benda yang menutupi anggota wudhu, namun itu tidak menghalangi air terkena permukaan kulit.
Maka dalam perkara ini dikatakan bahwa hukum wudhu yang dikerjakan tetap sah walaupun masih ada bekas benda seperti tinta pemilu tersebut di kulit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: