Selamat! Sekkab Tanggamus Lampung Terima Penghargaan Sistem Merit 2023

Selamat! Sekkab Tanggamus Lampung Terima Penghargaan Sistem Merit 2023

Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menerima penghargaan sistem Merit 2023 dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari KASN. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Kabupaten Tanggamus, Lampung Hamid Heriansyah Lubis menerima penghargaan Sistem Merit 2023 dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini diserahkan oleh Komisioner Pokja Pengawasan Pengisian JPT Wilayah II Prof. Agustinus Fatem di Gedung Sate, Bandung, Jumat 16 Februari 2024. 

Penghargaan Sistem Merit 2023 dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) ini diberikan kepada daerah- daerah yang memiliki nilai sistem Merit dengan katagori sangat baik.

Untuk Lampung, penghargaan diterima Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Pesawaran.

BACA JUGA: Keutamaan Sholawat Nariyah di Hari Jumat, Melancarkan Rezeki dan Dikabulkan Segala Hajat

BACA JUGA: Keutamaan Sholawat Ibrahimiyah, Bacaan Lengkap dan Terjemahan

Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengapresiasi penghargaan ini dan berharap bisa dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.

Menurut dia, sistem Merit yang telah diimplementasikan Tanggamus dalam pengisian JPT penting dilakukan agar suksesor atau calon pejabat sudah disiapkan dari lama.

Diketahui, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil serta wajar tanpa membedakan latar belakang. 

”Dengan begitu suksesor atau calon ditempatkan pada jabatan target tersebut sudah siap dan dapat menjamin karir talenta dari internal organisasi," kata Mulyadi Irsan.

BACA JUGA: 3 Pilihan Koleksi Vespa Primavera 2024, Cek Spesifikasi Terbaru Lengkap Dengan Harganya

BACA JUGA: Rekomendasi 5 Vespa Terbaru 2024 Bergaya Sporty Lengkap Kisaran Harganya

Mulyadi menegaskan, penting untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan. Bukan pelemahan sistem Merit. 

”Perubahan tersebut termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem Merit dari KASN ke instansi lain," tutup Mulyadi. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: