KPU Pesisir Barat Gelar PSU di TPS 01 Tanjung Rejo, Hasilnya...

KPU Pesisir Barat Gelar PSU di TPS 01 Tanjung Rejo, Hasilnya...

KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat, Minggu 18 Februari 2024.--

BACA JUGA:Dandim Tulang Bawang yang Dimutasi, Pj Bupati Qudrotul Ikhwan Sampaikan Hal Menyentuh

Diberitakan sebelumnya, setelah selesai pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di Kabupaten Pesisir Barat pada Rabu, 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten setempat menemukan adanya pelanggaran yang ada di TPS 01 Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat.

Sehingga, terhadap pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Pesbar merekomendasikan untuk dilakukan PSU, khususnya untuk PSU surat suara pilpres 2024 di TPS 01 Tanjung Rejo tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, mengatakan bahwa, sebelumnya PTPS 01 Tanjung Rejo tersebut menemukan adanya dua orang pemilih atas nama Khuldi dan Sidarni (istrinya) yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) setempat.

"Namun, keduanya itu telah melakukan pencoblosan surat suara di TPS 01 Tanjung Rejo. Sehingga, terhadap temuan itu juga langsung disampaikan ke Panwascam setempat," katanya.

BACA JUGA:Apa Itu Mode Profesional di Layanan Facebook Pro? Yuk Kenali Lebih Mendalam

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 80 ayat (2) huruf (d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.25/2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara berbunyi pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan antara lain pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf (d) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.1/2024 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu berbunyi keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang meliputi pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (suket), dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

"Karena itu, terhadap temuan tersebut PTPS di TPS 01 Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat telah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 01 Pekon Tanjung Rejo tersebut," jelasnya.

Masih kata Kodrat, dua pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara Presiden dan Wakil Presiden di TPS 01 Tanjung Rejo itu merupakan warga Kota Tangerang yang memang tidak masuk dalam DPT, DPTb, maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

BACA JUGA:4 Orang Jaringan Narkoba di Pringsewu Diamankan, Begini Modusnya

Setelah dilakukan pengecekan secara online, kedua pemilih itu juga terdaftar dalam DPT Kota Tangerang yang masuk di TPS 041 Poris Plawad, Tangerang.

“Karena itu, dengan adanya temuan tersebut setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan bersama, maka di TPS 01 Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat itu direkomendasikan PSU untuk surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan PSU itu paling lambat 10 hari setelah diterbitkannya rekomendasi,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: