Bripda Fajar Wicaksono Kembali Didakwa Curi Mobil, Kali Ini Innova Reborn

Bripda Fajar Wicaksono Kembali Didakwa Curi Mobil, Kali Ini Innova Reborn

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan oknum polisi yang diduga mencuri mobil yang dilakukan Bripda Fajar Wicaksono

Empat saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin, 19 Februari 2024 tersebut yakni Mardiyanto korban yang merupakan PNS di Dinas BMBK Lampung.

Kemudian Farel Abdillah anak korban, Ari Pradana tetangga korban, serta Jimmy Cik Aris penyidik Polresta Bandar Lampung. 

Bripda Fajar Wicaksono diketahui menjalani sidang keduanya. Sebelumnya ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian mobil Honda Brio di Mall Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu. 

BACA JUGA:Pemprov Kalteng Belajar Pertanian ke Lampung

Korban Mardiyanto menjelaskan, mobil Toyota Innova Reborn miliknya A 1327 YA saat itu pada 9 Oktober 2023 diparkirkan di depan rumahnya.

"Terus paginya Farel anak saya memindahkan mobil itu ke lapangan bulutangkis dekat rumah karena ada mobil mau ke luar," katanya. Saat ia hendak pergi ke kantor, mobil tersebut ternyata hilang. 

"Saya cek sudah nggak ada," katanya. Pada 12 Oktober 2023 dirinya kemudian membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

Kemudian dirinya diberitahu mobil miliknya ditemukan berada di pinggir jalan di Kotabumi, Lampung Utara. Berikut Fajar Reskianto yang tertangkap. 

BACA JUGA:Gandeng BPN Depok, PWI Bedah Percepatan Sertifikasi Aset dalam Konkernas 2024

Saat dicek ternyata kondisi mobilnya berubah seperti audio tape yang sudah dirubah, kemudian velg serta aksesoris mobil dan plat sudah berubah. 

Ari, tetangga korban, menambahkan dirinya mengetahui mobil Mardiyanto hilang setelah mengetahui dari istrinya. Ternyata Ari sempat berpapasan dengan mobil korban saat keluar dari gang.

"Saya bilang ke pak Mardiyanto saya sempat ketemu dengan mobilnya di gang bahkan saya hampir ketumbur karena mobilnya ngebut," kata dia. 

Jimmy Cik Aris selaku penyidik Polresta Bandar Lampung menyebut saat mencuri mobil milik Mardiyanto, ternyata Bripda Fajar Wicaksono mencuri bersama Hendri yang kini menjadi DPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: