Dua Oknum Polisi Curi Mobil di MBK Divonis Ringan
-Foto Dok. Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil Honda Brio merah di parkiran Mal Boemi (MBK) Bandar Lampung yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/2).
Bripda Candra Setiawan divonis satu tahun, sementara Fajar Wicaksono divonis selama satu tahun enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung dalam membacakan vonis menyatakan, kedua oknum polisi itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan selama satu tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan," kata dia.
BACA JUGA:Update Kasus KONI Lampung: Penyidik Kejati Sudah Periksa 25 Saksi
Sedang terdakwa Fajar Wicaksono lebih tinggi, satu tahun enam bulan. Vonis hakim ini sendiri juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Di mana sebelumnya terdakwa Candra Setiawan dituntut selama satu tahun enam bulan.
Sementara terdakwa Fajar Wicaksono dituntut oleh jaksa selama satu tahun 10 bulan penjara.
Atas vonis hakim tersebut, jaksa penuntut umum Tri Buana Mardasari mengaku pihaknya menerima atas vonis hakim tersebut, meski lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.
BACA JUGA:Kursi Ketua DPRD Pesawaran Berpotensi Geser ke Gerindra
"Itu kan sudah sesuai, aturannya kita kan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa menerima, kecuali hakim berseberangan pertimbangannya dengan kita," kata jaksa Tri Buana Mardasari diwawancarai usai persidangan.
"Ada hal-hal yang meringankan itu pertimbangan hakim," sambungnya.
Di sisi lain, dia juga menegaskan dalam menangani perkara kedua oknum polisi ini tidak ada tekanan dari pihak manapun, termasuk saat menuntut keduanya dengan tuntutan di bawah dua tahun penjara.
"Kalau pasalnya 365 pencurian dengan kekerasan bisa jadi (tuntutan di atas 2 tahun), kalau ini kan pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: