Bisakah Air Laut Dipakai Wudhu, Bagaimana Hukumnya?

Bisakah Air Laut Dipakai Wudhu, Bagaimana Hukumnya?

Hukum wudhu dengan air laut. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah kajian Islam tentang hukum wudhu apabila menggunakan air laut, yang berkaitan dengan bisa atau tidaknya air laut digunakan untuk berwudhu.

Menggunakan air laut untuk berwudhu atau mensucikan diri dari hadats kecil sebenarnya tidak dipermasalahkan.

Air laut tidak masalah jika digunakan untuk berwudhu karena pada dasarnya air laut adalah air yang suci dan mensucikan meskipun terkena terkena terik matahari.

Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang air laut, yang artinya:

BACA JUGA:Bolehkah Berwudhu Dengan Gayung? Begini Penjelasan Hukumnya

“Air laut itu suci dan mensucikan, bangkainya pun halal,”(HR Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah. Hadits ini shahih).

Merujuk pada penjelasan hadits di atas, maka dapat disimpulkan bahwa air laut itu suci dan bisa mensucikan.

Kemudian air laut juga dapat digunakan untuk mengangkat hadats besar dan hadats kecil bahkan menghilangkan Najis, termasuk juga bangkai hewan yang hidup di laut.

Di sisi lain, kaum Muslimin wal Musliman pun mungkin pernah mengalami waktu di mana ragu saat hendak berwudhu dengan menggunakan gayung dari bak mandi.

BACA JUGA:Cair! Segini Keuntungan yang Bisa Dihasilkan Dari Facebook Pro, Jumlahnya Bisa Fantastis

Setelah itu berpikiran bahwa sebenarnya diperbolehkan atau tidak apabila kita bersuci dari hadats kecil dengan berwudhu menggunakan gayung.

Mengerjakan wudhu dari air yang ada di bak mandi dengan menggunakan gayung sebagai penyiduk air.

Sebenarnya hal ini hukumnya diperbolehkan dan sah-sah saja selama rukun dan sunnah wudhu yang dikerjakan itu terpenuhi.

Adapun sunnah wudhu yang perlu diketahui misalnya mengucapkan bismilah sebelum mengerjakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: