Brantas Mafia Tanah di Mesuji, Sejumlah Saksi Diperika Kejari

Brantas Mafia Tanah di Mesuji, Sejumlah Saksi Diperika Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa di Desa Sriwijaya. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa di Desa Sriwijaya. Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Menurut Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlian Syah jika pihaknya berkomitmen dalam memberantas mafia tanah di Kabupaten Mesuji. 

"Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi saksi. Jadi di Sriwijaya itu ada dugaan penguasaan aset tanah milik negara oleh sejumlah oknum di desa tersebut," jelas Ardi. 

Selain itu masih kata Ardi jika siapapun berpotensi jadi tersangka dalam kasus ini. Baik itu dari pemerintah desa, BPN, termasuk mantan kepala desa dengan jabatannya kala itu. 

"Ya semua pihak berpotensi jadi tersangka. Tidak mungkin kasus ini hanya melibatkan satu tersangka nantinya. Kami fokus untuk itu dan kami sedang menjalankan langkah langkah pemeriksaan," imbuhnya. 

Di beritakan sebelumnya, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah menaikkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa di Desa Sriwijaya. 

"Sebelumnya Tim Penyelidik telah melakukan pengumpulan data dengan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait terhadap adanya dugaan aset tanah milik Desa Sriwijaya seluas 40 Hektare yang diduga telah didaftarkan atas nama pribadi," jelas Kajari Mesuji Azy Tyawhardana dikantornya beberapa waktu lalu. 

Masih kata Kajari, bahwa tanah yang merupakan aset milik Desa sebenarnya harus didaftarkan atas nama Desa yang peruntukannya adalah untuk kepentingan Desa. 

"Sehingga terhadap tanah yang merupakan aset Desa Sriwijaya tersebut yang mana sertifikat tanahnya dibuat atas nama pribadi dan memiliki indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, proses penerbitan sertifikat terhadap aset milik Desa," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: